BAB
IV
DEMOKRASI
PANCASILA
A.
Demokrasi
dan Implementasinya
Pembahasan tentang
peranan demokrasi memiliki dua alas an: (1) hampir semua negara didunia ini
telah menjadikan demokrasi sebagai asas yang fundamental sebagai yang telah
ditunjukkan oleh hasil UNESCO pada awal 1950-an, (2) demokrasi sebagai asas
kenegaraan secara esensial telah member arah begi peranan masyarakat untuk
menyelenggarakan Negara sebagai organisasi tertinggi tetapi demokrasi berjalan
berbeda beda.
Dalam hubungan dengan
implementasi kedalam sistem yang bermacam-macam seperti: (1) sistem presidensil
yang menjajarkan antara parlemen dan presiden dengan memberi kedudukan dua
kedudukan kepada presiden yakni sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan.
(2) sistem parlementer yang meletakkan pemerintah dipimpin oleh perdana mentri yang
hanya berkedudukan sebagai kepala pemerintah dann kepala negara diduduki oleh
raja atau presiden yang hanya menjadi simbol kedaulatan dan persatuan. (3)
sistem referendum yang meletakkan pemerintah sebagai bagian dari palemen.
Dengan alasan diatas
menjadi jelas bahwa asas demokrasi yang hampir sepenuhnya disepakati sebagai
model terbaik bagi dasar penyelenggara Negara ternyata member implikasi yang
berbeda diantara pemkai pemakai dari peranan Negara.
B. Arti dan Perkembangan Demokrasi
Demokrasi mempunyai
arti yang penting bagi masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan demokrasi
hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara terjamin.
Demokrasi memberi pengertian bahwa pada tingkat ahir rakyat memberi ketentuan
dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupanya, termasuk dalam menjalankan
kebijakan Negara. Jadi Negara demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak
rakyat atau jika ditijau dari sudut organisasi.
Dalam hubungan ini
menurut Henry B. Mayo bahwa sistem politik demokrasi adalah sistem yang
menunjuk bahwa kebjaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil wakil yang diawasi
secara efektif oleh rakyat dalam pilihan pillhan berkala yang didasarkan atas
kesamaan politik. Meskipun dari berbagai pengetian tersebut rakyat
diletakkan pada posisi sentral (berkuasa) tetapi pada
praktiknya oleh UNESCO disimpulkan bahw aide demokrasi itu dianggap ambiguous atau mempunyai arti ganda,
atau ketaktentuan mengenai lembaga-lembaga yang dipakai untuk melaksanakan
ide secara historis yang mempengaruhi
prakteknya. Hal ini bisa dilihat betapa Negara-negara yang sama menganut asas
demokrasi ternyata mengimplentasikan secara tidak sama.
Konsep demokrasi lahir
dari pemikiran mengenai hubungan Negara hukum di Yunani Kuno dan praktiknya
dalam bernegara antara abad ke 4 sebelum masehi sampa 6 masehi. Demikrasi yang
di praktekkan bersifat langsung (direct
democracy), artinya hak rakyat untuk membuat kaputusn keputusan politik
dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara yang bertindak berdasarkan
prosedur mayoritas.
Pada abad pertengahan
lahir dokumen magna charta adalah
suatu piagam yang barisi semacam perjanjian antara beberapa bangsawan dan Raja
John di inggris bahwa Raja mengakui dan menjamin beberapa hak dan plevileges bawasanya sebagia imbalan
untuk penyeraha dana bagi keperluan perang dan lain-lain. Lahirnya piagam ini
sebagi tonggak baru bagi perkembangan demokrasi, sebab dari piagam tersebut dua
prisip dasar (1) kekuasaan raja harus dibatasi, (2) hak asasi manusia lebih
penting dari kedaulatan raja.
Renaissance adalah
aliran yang menghidupkan kembali minat padsa satra dan budaya Yunani Kuno, yang
barupa gelombang-gelombang kebudayaan dan pemikiran yang dimulai dari abad ke
14 dan mencapai puncak pada abad ke 15 dan 16. Masa renaissance adalah masa
ketika orang mematahkan semua ikatan yang ada dan menggantikan dengan kebebasan
bertindak seluas luasnya sepanjang sesuai pikiran, kerena dasar ide adalah
kebebasn berfikir dan bertindak bagi manusia tanpa boleh ada seseorang yang
menguasai.
Selain Renaissance
peristiwa lain yang mendorong timbulnya kembali demokrasi yang dahulu tenggelam
dalam abad Pertengahan adalah terjadinya reformasi yakni revolusi agama yang
terjadi di Eropa Barat. Diawali pada pintu gereja Wittenberg (31 oktober 1517)
dan kemudia memancing terjadinya serangan gereja. Berahirnya Reformasi ditandai
dengan terjadinya perdamaian West-Phalia
(1648) yang ternyata mampu menciptakan keseimbangan setelah kelelahan akibat
perang yang berlangsung selama 30 hari. Dari sini timbul gagasan tentang
hak-hak politik rakyat yang tidak boleh diselewengkan oleh raja, serta timbul
kecaman-kecaman terhadap raja yang pada waktu rezim memerintah dengan kekuasaan
tak terbatas dalam bentuk monarki-monarki absolut. Kecaman dan dobrakan
terhadap absolutism monarki didasarkan pada teori rasionalitas sebagai
“social-contract” (perjanjian masyarakat) yang salah satu asasnya menentukan
bahwa dunia ini dikuasai oleh hukum yang timbul dari alam yang mengandung
prinsip-prinsip keadilan yang universal. Raja diberi kekuasaan untuk
menyelanggarakan penertiban dan menciptakan suasana yang memungkinkan rakyat
untuk menikmati hak-hak alamnya dengan aman, sedang rakyat akan menaati
perintah Raja asal hak-hak alamnya juga terjamin.
John Locke (1632 –
1704) mengemukakan bahwa hak-hak politik rakyat mencakup hak atas hidup,
kebebasam dan hak milik (live,liberal,
property) sedangkan montesquei (1689 – 1955) mengemukakan sistem pokok yang
menurutnya dapat menjamin hak-hak politik tersebut “Trias Politika”-nya yakni
suatu sistem pemisahan kekuasaan dalam Negara ke dalam kekuasaan legislative,
ekseekutif, yudikatifyang masing-masing harus dipegang seornag diri yang
merdeka.
C. Bentuk-Bentuk Demokrasi
Formal
democracy manunjuk pada sistem demokrasi dalam arti sistem pemerintahan.
Sistem presidensil : sistem yang
menekankan pada pemilihan presiden secara langsung sehingga presiden mendapat
mandate dari rakyat. Kekuasaan eksekutif sepenuhnya berada di tengan presiden.
Presiden sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden adalah
penguasa sekalugus symbol kepemimpinan Negara (Tim LP3, UMY).sistem dwmokrasi
ini diterapkan pada Amarika dan Indonesia. Sistem
parlementer : sistem ini menerapkan antara kekuasaan eksekutif dan
legislative. Kepala eksekutif berada pada perdana mentri. Kepala Negara berada
pada seorng ratu atau raja. Negara yang menerapkan sistem ini Inggris.
1. Demokrasi perwakilan Liberal
Prinsip demokrasi ini
didasarkan pada suatu filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah sebagai mahluk
individu yang bebas. Oleh karena itu dalam sistem demokrasi ini kebebasan
individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi. Hobbes, Locke
dan Roussesus bahwa Negara terbantuk karena adanya pembenturan kepentingan
hidup mereka dalam hidup bermasyarakat dalam suatu natural state. Akibatnya terjadi diantara penindasan satu dengan yang lain.
Konasekuensi dari impelementasi sistem dan prisip demokrasi ini adalah
berkembangnya persaingan bebas, terutama dalam bidang kehidupan ekonomi
sehingga individu yang tidak mampu menghadapi persaingan tersebut akan
tenggelam. Akibatnya kekuasaan kepitalisalah yang menguasai kehidupan negara,
bahkan berbagai kebijakan dalam negara sangat ditentuakan oleh kekuasaan
kapital. Kapitalisme telah menjadi fenomena global dan dapat men gubah
masyarakat diseluruh dunia baik dalam bidang sosial, politik maupun kebudayaan.
2. Demikrasi Satu Partai dan Komunisme
Demokrasi satu partai
lazim dilaksanakan dinegara-negara komunis seperti, Rusia ,China, dan Vietnam.
Marx mengembangkan pikiran dalam sistem demokrasi “commune structure” (struktur persekuatuan). Menurut sistem
demokrasi ini masyaraka tersusun atas komunis komunis yang kecil. Komunitas
yang paling kecil mengatur urusan merska sendiri yang akan memilih wakil-wakil
unit-unit administratife yang besar. Administratife yang besar ini kemudian
akan memilih yang lebih besar lagi yang sering diistilahkan dengan delegasi
nasional. Susunan ini sering dikenal dengan “piramida” dari “demokrasi
delegatif”. Trasisi menuju sosialisme dan komunisme memerlukan kepemimpinan
yang professional dari kader-kader revolusioner dan disiplin (lenin, 1974). Hal
itu dikarenakan perbadaan kepentingan yang fundamental adalah kepentingan
kelas, karena titik toalak kepentingan kelas pekerja mrupakan suatu kepentingan
yang progresif dalam masyarakat. Pengartian demoktrasi secara filosofis menjadi
semakin luas, artinya masing-masing paham mendasarkan bahwa kekuasaan ditangan
rakyat.
D. Demokrasi di Indonesia
1.
Perkembangan
Denokrasi di Indonesia
Masalah pokok yang
dihadapi oleh bangsa Indonesia ialah bagaimana menigkatkan kehidupan ekonomi,
membangun kehidupa social politik yang demokratis dalam masyarakat yang
beraneka ragam pola adat budayanya.
Perkembangan demokrasi
di Indonesia
a. Periode
1945-1959, masa demokrasi parlemanter yang menonjolkan peranan parlemen serta
partai-partai. Akibatnya persatuan yang digalang selama perjuaangan melawan
musuh bersam menjadi kendor dan tidak dapat menjdi konstruktif sesudah
kemerdekaan.
b. Periode
1959-1965, masa demokrasi terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpan
darri demokrasi kontitusional dan lebh menampilkan beberapa dari demokrasi
rakyat.
c. Periode
1965-1998, masa demokrasi pancasila era orde baru yang merupakan demokrasi
konstitusional yang menonjol sistem presidensil. Yang berlandaskan pada
pancasila, UUD 1945, dan ketetapan MPRS/MPR. Namun pelaksanaanya tidak sesuai
dengan nilai-nilai pancasila.
d. Periode 1999 sampai sekarang, massa demokrasi
pancasila era reformasi dengan berakar pada kekuatan multi partai berusaha
mengembalikan perimbngan kekuasaan antar lembaga Negara atara eksekutif,
legislative, dan yudikatif. Pada masa ini peran partai mulai menonjol, sehingga
iklim demokrsi memperoleh nafas baru.
2.
Pengertian
Demokrasi menurut UUD 1945
a.
Seminr Angkatan Darat II (Agustus
1966)
1)
Bidang politik dan Konstitusional:
Demokrasi yang dimaksut UUD 1945 berarti
menegakkan kembali asas asas negara hukum dimana kepastian hukum dirasa oleh
segenap warga negara.
2)
Budang Ekonomi
Demokrasi yang menjiwai
ketntuan mengenai ekonomi dalam UUD 1945 yang pada hakikatnya mencakup:
a)
Pengawasa oleh rakyat terhadap pengguna
kekayaan dan keuangan Negara.
b)
Koperasi
c)
Pengakuan atas hak milik perorangan dan
kepastian hokum dalam penggungnya.
d)
Peranan pemerintah yang bersifat
pebinaan, penunjuk jalan serta pelindung.
b.
Munas III Persahi : The Rule Of Law (Desembar 1966)
Asas
Negara huku, pancasila mengandung prisip:
1)
Pengakuan dan perlindungan hak asasi yang
mengandung peresamaan dlam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan
pendidikan.
2)
Peradilan yang bebas dan tidak memihak,
tidak terpangaruh oleh apapun.
3)
Jaminan kepastian hukum dalam semua
persoalan.
c. Simposium
Hak-Hak Asasi Manusia (juli 1967)
Demokrasi kita harus demokrasi yang bertangguangjawab, artinya
deokrasi yang dijiwai oleh rasa tanggungjawab terhadap tuhan dan sesame kita.
Ada tiga keharusan untuk mencapai keseimbangan :
1)
Adanya pemerintah yang mempunyai cukup
kekuasaan dan kewibawaan.
2)
Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
3)
Perlunya untuk membina “rapidly expanding economy”( pengembangan
ekonomi seecara tepat.
3. Demokrasi Paska Reformasi
Setiap Negara
dan orang-orng dalam menerapkan demokrasi menurut kriterianya masing-masing/
dbahkan negara komunis juga mengaku
sebagai Negara demokrasi. Dalam suatu Negara yang menganut sistem demokrasi
harus berdasarkan pada kedaulatan rakyat. Dengan kata lain kekuasaan
tertinggi berada ditangan rakyat.
Kekuasaan pemerintah ditangan rakyat mengandung pengertian tiga hal: (1)
pemerintah dari rakyat (2) pemerintah oleh rakyat (3) pemerintah untuk rakyat.
Prinsip
pemerintah berdasarkan kedaulatan rkyat tersebut bagi Negara Indonesia terkan
dung dalam pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD dalam ilmu hukum memiliki
kedudukan sebagai “staats fundamental
norm”, oleh karena itu merupakan sumber hukum positif dalam negara repoblik
Indonesia. Selain itu pelaksanaan demokrasi juga secara eksplisit tercantum
dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2 yang berbunyi “ kedaulatan berada ditangan
rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. UUD
hasil Amandemen mewujudkan sistem penentuan kekuasaan pemerintah negara secara
langsung yaitu melibatkan rakyat secara langsung dalam memilih presiden dan
wakil presiden pasal 6A ayat 1. Negara Indonesia judga diwujudkan dlam penentu
kekuasaan Negara yaitu dengan menentukan dan memisahkan tentang kekuasaan
eksekutif pasal 4 sampai pasal 16, legislative pasal 19 sampai 22, dan
yudikatif pasal 24 UUD 1945.
Struktur pemerintah Indonesia
berdasarkan UUD 1945
1. Demokrasi Indonesia sebagaimana
Dijabarkan dalam UUD 1945 Hasil Amandemen 2002
UUD mengakui
perbedaan dan keanekaragaman mengingat Indonesia “Bhinneka Tunggal Ika”.
Unsur unsur yang
paling penting dann mendasar dalam sistem pemerintahan demokrasi yaitu:
1)
Keterlibatan warga negara dalam
pembuatan keputusan politik.
2)
Tingkat persamaan tertentu diatara warga
Negara.
3)
Tingkat kemerdekaan tertentu yang diakui
dan dipakai oleh warganegara
4)
Suatau sisitem perwakilan
5)
Suatau sistem kekuasaan mayoritas.
Berdasarkan
unsure-unsur tersbut maka demokrasi mengandung cirri yang merupakan patokan
yaitu sistem demokrasi adalah ide bahwa
warganegara swharusnya terlihat dalam hal tertentu dalam bidang
pembuatan keputusan-keputusan politik baik secara langsung maupun tidak
langsung.
Dengan
menggunakan konsep Montequei maka supra stuktur politik meliputi lembaga
eksekuti, lembaga legislatif, lembaga yudikatif. Pada Negara Indonesia memiliki
lembaga-lembagai lain seperti : MPR, DPR, Presiden, MA, BPK. Adpun infra
stuktur politik suatu Negara terdiri atas lima komponen yaitu, Partai Politik,
Golongan (yang tidak berdasaekan pemilu), Golongan Penekan, Alat Komunikasi,
Tokoh-Tokoh Politik. Dalam sistem demokrasi, mekanisme interaksi antara Supra
Struktur politik dapat dilihat didalam proses penentu kebijaksanaan umum atau
menetapkan keputusan politik maka keputusan politik itu merupakan masukan dari
infra stuktur kemudian dijabarkan
sedemikian rupa oleh Supra Sruktur Politik.
2.
Penjabaran
demokrasi menurut UUD 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Paska Amandemen 2002.
a. Konsep kekuasan
1) Kekuasaan Di Tangan Rakyat
a)
Pembukaan UUD Alenia IV
b)
Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945
“Negara yang
berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan
perwakilan”
c)
UUD 1945 Pasal 1 ayat 1
Penjelasam pasal ini “
menetapkan bentuk kesatuan dan republik mangadung nilai pokok Pikiran
Kedaulatan Rakyat”
d)
UUD 1945 Pasal 1 ayat 2
“ kedaulatan adalah di
tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD”.
Dapat
disimpulkan dalam Negara Republik Indonesia kekuasaan tertinggi ada di tangan
rakyat dan realisasinya diatur dalam UUD.
2) Pembagian Kekuasaan
Pembagian
menurut demokrasi sebagai tecantum dalam UUD 1945 yaitu:
a)
Kekuasaan Eksekutif, didelegasikan
kepada Presiden (Pasal 4 ayat 1 UUD 1945)
b)
Kekuasaan legislatif, didelegasikan
kepada Presiden dan DPR dan DPD (pasal 5) ayat 1, pasal 19 dan pasal 22C UUD
1945)
c)
Kekuasaan yudikatif, didelegasikan
kepada MA (pasal 24 ayat 1 UUD 1945)
d)
Kekuasaan inspektif, atau pengwasan
delegasi kepada BPK dan DPR (UUD 1945
pasal 20 ayat 1)
e)
Dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak ada
kekuasaan konsultatif, yang dlam UUD lama didelegasikan kepada DPA,(pasal 16
UUD 1945). Dengan kata lain DPA telah dihapus karena pelaksanaan kekuasaan
Negara fungsinya tidak jelas.
3) Pembatasan Kekuasaan
a)
Pasal 1 ayat 2 UUD “ kedaulatan di
tangan rakyat”. Dilaksanakan lewat pemilu MPR dan DPR.
b)
MPR memiliki kekuasaan melakukan perubahan
UUD, melantik presiden dan wakil presiden, serta melakukan impeachment terhadappresiden
jika melanggar konstitusi.
c)
Pasal 20 ayat 1 “ DPR memiliki fungsi
pengawasan, yang berarti melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintah yang
dijalankan presiden selama 5 tahun.
d)
Rakyat mengadakan pemilu selelah membenu
MPR dan DPR.
b. Konsep Penagbilan Kekuasaan
1)
Penjelasan UUD 1945 tentang pokok
pikiran ke III
2)
Putusan MPR ditetapkan dengan suara
terbanyak pasal 7B ayat 7
Konsep pengambilan keputusan yang dianut indonesia
berdasarakan:
1)
Keputusan didasarkan pada musyawarah
sebagai asas untuk mencapai munfakat.
2)
Namum jika munfakat tidak tecapai
keputusa diambil melalui suara terrbanyak.
c. Konsep Pengawasan
Konsep pengawasan menurut
UUD 1945 ditentukan sebagai berikut:
1)
Pasal 1 ayat 2, “ kedaulatan adalah
ditangan rakyat dan dilakukan menurut UUD”. Berbeda dengan sebelum amandemen ,
MPR memiliki kekuasaan tertinggi sebagai penjelma kekuasaan raktyat.
2)
Pasal 2 ayat 1 “MPR terdiri atas DPR dan
anggota DPD. Menurut UUD amandemen MPR
hanya dipilih melalui pemilu.
3)
Penjelasan UUD 1945 tentang kedudukan
DPR, “ kecuali itu anggota-anggota DPR semuanya merrangkap menjadi MP. Oleh
karena itu DPR dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan presiden”
Dapat disimpulkan demokrsi Indonesia
sebagai tercantum UUD 1945 pada dasarnya sebagai berikut:
1)
Dilakukan oleh seluruh warga Negara.
2)
Secara formal ketata negaraan pengawasan
berada pada DPR
d. Kosep Partisipasi
Konsep partisipasi
menurut UUD 1945
1)
Pasal 27 ayat 1 UUD 1945
“ Segala warga Negara
berdasrkan keduduknya didalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum
dan pemerintah itu dengan tiada terkecuali”.
2)
Pasal 28 UUD 1945
“ Kemerdekaan dan
berkumpul, mengeluarakan pikiran dengan tulisan maupun lisan dan sebagainya
ditetapkan dalam UUD”.
3)
Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
“ Tiap-tiap warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara”.
Dalam UUD 1945 maka konsep partisipasi mnyangkut seluruh aspek
kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan dan partisipasi itu terbuka untuk
seluruh warga negara indonesia