Sabtu, 13 Oktober 2012

BAB IV
DEMOKRASI PANCASILA
A.      Demokrasi dan Implementasinya
Pembahasan tentang peranan demokrasi memiliki dua alas an: (1) hampir semua negara didunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asas yang fundamental sebagai yang telah ditunjukkan oleh hasil UNESCO pada awal 1950-an, (2) demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah member arah begi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan Negara sebagai organisasi tertinggi tetapi demokrasi berjalan berbeda beda.
Dalam hubungan dengan implementasi kedalam sistem yang bermacam-macam seperti: (1) sistem presidensil yang menjajarkan antara parlemen dan presiden dengan memberi kedudukan dua kedudukan kepada presiden yakni sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan. (2) sistem parlementer yang meletakkan pemerintah dipimpin oleh perdana mentri yang hanya berkedudukan sebagai kepala pemerintah dann kepala negara diduduki oleh raja atau presiden yang hanya menjadi simbol kedaulatan dan persatuan. (3) sistem referendum yang meletakkan pemerintah sebagai bagian dari palemen.
Dengan alasan diatas menjadi jelas bahwa asas demokrasi yang hampir sepenuhnya disepakati sebagai model terbaik bagi dasar penyelenggara Negara ternyata member implikasi yang berbeda diantara pemkai pemakai dari peranan Negara.
B.  Arti dan Perkembangan Demokrasi
Demokrasi mempunyai arti yang penting bagi masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan demokrasi hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara terjamin. Demokrasi memberi pengertian bahwa pada tingkat ahir rakyat memberi ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupanya, termasuk dalam menjalankan kebijakan Negara. Jadi Negara demokrasi adalah Negara  yang diselenggarakan berdasarkan kehendak rakyat atau jika ditijau dari sudut organisasi.
Dalam hubungan ini menurut Henry B. Mayo bahwa sistem politik demokrasi adalah sistem yang menunjuk bahwa kebjaksanaan umum ditentukan atas dasar  mayoritas oleh wakil wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pilihan pillhan berkala yang didasarkan atas kesamaan politik. Meskipun dari berbagai pengetian tersebut rakyat diletakkan  pada  posisi sentral (berkuasa) tetapi pada praktiknya oleh UNESCO disimpulkan bahw aide demokrasi itu dianggap ambiguous atau mempunyai arti ganda, atau ketaktentuan mengenai lembaga-lembaga yang dipakai untuk melaksanakan ide  secara historis yang mempengaruhi prakteknya. Hal ini bisa dilihat betapa Negara-negara yang sama menganut asas demokrasi ternyata mengimplentasikan secara tidak sama.
Konsep demokrasi lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara hukum di Yunani Kuno dan praktiknya dalam bernegara antara abad ke 4 sebelum masehi sampa 6 masehi. Demikrasi yang di praktekkan bersifat langsung (direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat kaputusn keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas.
Pada abad pertengahan lahir dokumen magna charta adalah suatu piagam yang barisi semacam perjanjian antara beberapa bangsawan dan Raja John di inggris bahwa Raja mengakui dan menjamin beberapa hak dan plevileges bawasanya sebagia imbalan untuk penyeraha dana bagi keperluan perang dan lain-lain. Lahirnya piagam ini sebagi tonggak baru bagi perkembangan demokrasi, sebab dari piagam tersebut dua prisip dasar (1) kekuasaan raja harus dibatasi, (2) hak asasi manusia lebih penting dari kedaulatan raja.
Renaissance adalah aliran yang menghidupkan kembali minat padsa satra dan budaya Yunani Kuno, yang barupa gelombang-gelombang kebudayaan dan pemikiran yang dimulai dari abad ke 14 dan mencapai puncak pada abad ke 15 dan 16. Masa renaissance adalah masa ketika orang mematahkan semua ikatan yang ada dan menggantikan dengan kebebasan bertindak seluas luasnya sepanjang sesuai pikiran, kerena dasar ide adalah kebebasn berfikir dan bertindak bagi manusia tanpa boleh ada seseorang yang menguasai.
Selain Renaissance peristiwa lain yang mendorong timbulnya kembali demokrasi yang dahulu tenggelam dalam abad Pertengahan adalah terjadinya reformasi yakni revolusi agama yang terjadi di Eropa Barat. Diawali pada pintu gereja Wittenberg (31 oktober 1517) dan kemudia memancing terjadinya serangan gereja. Berahirnya Reformasi ditandai dengan terjadinya  perdamaian West-Phalia (1648) yang ternyata mampu menciptakan keseimbangan setelah kelelahan akibat perang yang berlangsung selama 30 hari. Dari sini timbul gagasan tentang hak-hak politik rakyat yang tidak boleh diselewengkan oleh raja, serta timbul kecaman-kecaman terhadap raja yang pada waktu rezim memerintah dengan kekuasaan tak terbatas dalam bentuk monarki-monarki absolut. Kecaman dan dobrakan terhadap absolutism monarki didasarkan pada teori rasionalitas sebagai “social-contract” (perjanjian masyarakat) yang salah satu asasnya menentukan bahwa dunia ini dikuasai oleh hukum yang timbul dari alam yang mengandung prinsip-prinsip keadilan yang universal. Raja diberi kekuasaan untuk menyelanggarakan penertiban dan menciptakan suasana yang memungkinkan rakyat untuk menikmati hak-hak alamnya dengan aman, sedang rakyat akan menaati perintah Raja asal hak-hak alamnya juga terjamin.
John Locke (1632 – 1704) mengemukakan bahwa hak-hak politik rakyat mencakup hak atas hidup, kebebasam dan hak milik (live,liberal, property) sedangkan montesquei (1689 – 1955) mengemukakan sistem pokok yang menurutnya dapat menjamin hak-hak politik tersebut “Trias Politika”-nya yakni suatu sistem pemisahan kekuasaan dalam Negara ke dalam kekuasaan legislative, ekseekutif, yudikatifyang masing-masing harus dipegang seornag diri yang merdeka.
C.  Bentuk-Bentuk Demokrasi
Formal democracy manunjuk pada sistem demokrasi dalam arti sistem pemerintahan. Sistem presidensil : sistem yang menekankan pada pemilihan presiden secara langsung sehingga presiden mendapat mandate dari rakyat. Kekuasaan eksekutif sepenuhnya berada di tengan presiden. Presiden sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden adalah penguasa sekalugus symbol kepemimpinan Negara (Tim LP3, UMY).sistem dwmokrasi ini diterapkan pada Amarika dan Indonesia. Sistem parlementer : sistem ini menerapkan antara kekuasaan eksekutif dan legislative. Kepala eksekutif berada pada perdana mentri. Kepala Negara berada pada seorng ratu atau raja. Negara yang menerapkan sistem ini  Inggris.
1.    Demokrasi perwakilan Liberal
Prinsip demokrasi ini didasarkan pada suatu filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah sebagai mahluk individu yang bebas. Oleh karena itu dalam sistem demokrasi ini kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi. Hobbes, Locke dan Roussesus bahwa Negara terbantuk karena adanya pembenturan kepentingan hidup mereka dalam hidup bermasyarakat dalam suatu natural state. Akibatnya terjadi diantara  penindasan satu dengan yang lain. Konasekuensi dari impelementasi sistem dan prisip demokrasi ini adalah berkembangnya persaingan bebas, terutama dalam bidang kehidupan ekonomi sehingga individu yang tidak mampu menghadapi persaingan tersebut akan tenggelam. Akibatnya kekuasaan kepitalisalah yang menguasai kehidupan negara, bahkan berbagai kebijakan dalam negara sangat ditentuakan oleh kekuasaan kapital. Kapitalisme telah menjadi fenomena global dan dapat men gubah masyarakat diseluruh dunia baik dalam bidang sosial, politik maupun kebudayaan.
2.    Demikrasi Satu Partai dan Komunisme
Demokrasi satu partai lazim dilaksanakan dinegara-negara komunis seperti, Rusia ,China, dan Vietnam. Marx mengembangkan pikiran dalam sistem demokrasi “commune structure” (struktur persekuatuan). Menurut sistem demokrasi ini masyaraka tersusun atas komunis komunis yang kecil. Komunitas yang paling kecil mengatur urusan merska sendiri yang akan memilih wakil-wakil unit-unit administratife yang besar. Administratife yang besar ini kemudian akan memilih yang lebih besar lagi yang sering diistilahkan dengan delegasi nasional. Susunan ini sering dikenal dengan “piramida” dari “demokrasi delegatif”. Trasisi menuju sosialisme dan komunisme memerlukan kepemimpinan yang professional dari kader-kader revolusioner dan disiplin (lenin, 1974). Hal itu dikarenakan perbadaan kepentingan yang fundamental adalah kepentingan kelas, karena titik toalak kepentingan kelas pekerja mrupakan suatu kepentingan yang progresif dalam masyarakat. Pengartian demoktrasi secara filosofis menjadi semakin luas, artinya masing-masing paham mendasarkan bahwa kekuasaan ditangan rakyat.
D.  Demokrasi  di Indonesia
1.    Perkembangan Denokrasi di Indonesia
Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia ialah bagaimana menigkatkan kehidupan ekonomi, membangun kehidupa social politik yang demokratis dalam masyarakat yang beraneka ragam pola adat budayanya.
Perkembangan demokrasi di Indonesia
a.    Periode 1945-1959, masa demokrasi parlemanter yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai. Akibatnya persatuan yang digalang selama perjuaangan melawan musuh bersam menjadi kendor dan tidak dapat menjdi konstruktif sesudah kemerdekaan.
b.    Periode 1959-1965, masa demokrasi terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpan darri demokrasi kontitusional dan lebh menampilkan beberapa dari demokrasi rakyat.
c.    Periode 1965-1998, masa demokrasi pancasila era orde baru yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjol sistem presidensil. Yang berlandaskan pada pancasila, UUD 1945, dan ketetapan MPRS/MPR. Namun pelaksanaanya tidak sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
d.    Periode 1999 sampai sekarang, massa demokrasi pancasila era reformasi dengan berakar pada kekuatan multi partai berusaha mengembalikan perimbngan kekuasaan antar lembaga Negara atara eksekutif, legislative, dan yudikatif. Pada masa ini peran partai mulai menonjol, sehingga iklim demokrsi memperoleh nafas baru.
2.    Pengertian Demokrasi menurut UUD 1945
a.    Seminr Angkatan Darat II (Agustus 1966)
1)        Bidang politik dan Konstitusional:
Demokrasi yang dimaksut UUD 1945 berarti menegakkan kembali asas asas negara hukum dimana kepastian hukum dirasa oleh segenap warga negara.
2)        Budang Ekonomi
Demokrasi yang menjiwai ketntuan mengenai ekonomi dalam UUD 1945 yang pada hakikatnya mencakup:
a)      Pengawasa oleh rakyat terhadap pengguna kekayaan dan keuangan Negara.
b)      Koperasi
c)      Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hokum dalam penggungnya.
d)     Peranan pemerintah yang bersifat pebinaan, penunjuk jalan serta pelindung.
b.   Munas III Persahi : The Rule Of Law (Desembar 1966)
Asas Negara huku, pancasila mengandung prisip:
1)       Pengakuan dan perlindungan hak asasi yang mengandung peresamaan dlam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan.
2)      Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpangaruh oleh apapun.
3)      Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan.
c.    Simposium Hak-Hak Asasi Manusia (juli 1967)
       Demokrasi kita harus demokrasi yang bertangguangjawab, artinya deokrasi yang dijiwai oleh rasa tanggungjawab terhadap tuhan dan sesame kita.
       Ada tiga keharusan untuk mencapai keseimbangan :
1)      Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.
2)      Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
3)      Perlunya untuk membina “rapidly expanding economy”( pengembangan ekonomi seecara tepat.
3.    Demokrasi Paska Reformasi
Setiap Negara dan orang-orng dalam menerapkan demokrasi menurut kriterianya masing-masing/ dbahkan  negara komunis juga mengaku sebagai Negara demokrasi. Dalam suatu Negara yang menganut sistem demokrasi harus berdasarkan pada kedaulatan rakyat. Dengan kata lain kekuasaan tertinggi  berada ditangan rakyat. Kekuasaan pemerintah ditangan rakyat mengandung pengertian tiga hal: (1) pemerintah dari rakyat (2) pemerintah oleh rakyat (3) pemerintah untuk rakyat.
Prinsip pemerintah berdasarkan kedaulatan rkyat tersebut bagi Negara Indonesia terkan dung dalam pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD dalam ilmu hukum memiliki kedudukan sebagai “staats fundamental norm”, oleh karena itu merupakan sumber hukum positif dalam negara repoblik Indonesia. Selain itu pelaksanaan demokrasi juga secara eksplisit tercantum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2 yang berbunyi “ kedaulatan berada ditangan rakyat  dan dilaksanakan menurut UUD. UUD hasil Amandemen mewujudkan sistem penentuan kekuasaan pemerintah negara secara langsung yaitu melibatkan rakyat secara langsung dalam memilih presiden dan wakil presiden pasal 6A ayat 1. Negara Indonesia judga diwujudkan dlam penentu kekuasaan Negara yaitu dengan menentukan dan memisahkan tentang kekuasaan eksekutif pasal 4 sampai pasal 16, legislative pasal 19 sampai 22, dan yudikatif pasal 24 UUD 1945.
Struktur pemerintah Indonesia berdasarkan UUD 1945
1.      Demokrasi Indonesia sebagaimana Dijabarkan dalam UUD 1945 Hasil Amandemen 2002
UUD mengakui perbedaan dan keanekaragaman mengingat Indonesia “Bhinneka Tunggal Ika”.
Unsur unsur yang paling penting dann mendasar dalam sistem pemerintahan demokrasi yaitu:
1)   Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
2)   Tingkat persamaan tertentu diatara warga Negara.
3)   Tingkat kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warganegara
4)   Suatau sisitem perwakilan
5)   Suatau sistem kekuasaan mayoritas.
            Berdasarkan unsure-unsur tersbut maka demokrasi mengandung cirri yang merupakan patokan yaitu sistem demokrasi adalah ide bahwa  warganegara swharusnya terlihat dalam hal tertentu dalam bidang pembuatan keputusan-keputusan politik baik secara langsung maupun tidak langsung.
            Dengan menggunakan konsep Montequei maka supra stuktur politik meliputi lembaga eksekuti, lembaga legislatif, lembaga yudikatif. Pada Negara Indonesia memiliki lembaga-lembagai lain seperti : MPR, DPR, Presiden, MA, BPK. Adpun infra stuktur politik suatu Negara terdiri atas lima komponen yaitu, Partai Politik, Golongan (yang tidak berdasaekan pemilu), Golongan Penekan, Alat Komunikasi, Tokoh-Tokoh Politik. Dalam sistem demokrasi, mekanisme interaksi antara Supra Struktur politik dapat dilihat didalam proses penentu kebijaksanaan umum atau menetapkan keputusan politik maka keputusan politik itu merupakan masukan dari infra stuktur  kemudian dijabarkan sedemikian rupa oleh Supra Sruktur Politik.
2.    Penjabaran demokrasi menurut UUD 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Paska  Amandemen 2002.
a.    Konsep kekuasan
1)      Kekuasaan Di Tangan Rakyat
a)    Pembukaan UUD Alenia IV
b)   Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945
“Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan”
c)    UUD 1945 Pasal 1 ayat 1
Penjelasam pasal ini “ menetapkan bentuk kesatuan dan republik mangadung nilai pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat”
d)   UUD 1945 Pasal 1 ayat 2
“ kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD”.
Dapat disimpulkan dalam Negara Republik Indonesia kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat dan realisasinya diatur dalam UUD.
2)      Pembagian Kekuasaan
Pembagian menurut demokrasi sebagai tecantum dalam UUD 1945 yaitu:
a)    Kekuasaan Eksekutif, didelegasikan kepada Presiden (Pasal 4 ayat 1 UUD 1945)
b)   Kekuasaan legislatif, didelegasikan kepada Presiden dan DPR dan DPD (pasal 5) ayat 1, pasal 19 dan pasal 22C UUD 1945)
c)    Kekuasaan yudikatif, didelegasikan kepada MA (pasal 24 ayat 1 UUD 1945)
d)   Kekuasaan inspektif, atau pengwasan delegasi  kepada BPK dan DPR (UUD 1945 pasal 20 ayat 1)
e)    Dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak ada kekuasaan konsultatif, yang dlam UUD lama didelegasikan kepada DPA,(pasal 16 UUD 1945). Dengan kata lain DPA telah dihapus karena pelaksanaan kekuasaan Negara fungsinya tidak jelas.
3)    Pembatasan Kekuasaan
a)    Pasal 1 ayat 2 UUD “ kedaulatan di tangan rakyat”. Dilaksanakan lewat pemilu MPR dan DPR.
b)   MPR memiliki kekuasaan melakukan perubahan UUD, melantik presiden dan wakil presiden, serta melakukan  impeachment terhadappresiden jika melanggar konstitusi.
c)    Pasal 20 ayat 1 “ DPR memiliki fungsi pengawasan, yang berarti melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintah yang dijalankan presiden selama 5 tahun.
d)   Rakyat mengadakan pemilu selelah membenu MPR dan DPR.
b.   Konsep Penagbilan Kekuasaan
1)   Penjelasan UUD 1945 tentang pokok pikiran ke III
2)   Putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak pasal 7B ayat 7
       Konsep pengambilan keputusan yang dianut indonesia berdasarakan:
1)   Keputusan didasarkan pada musyawarah sebagai asas untuk mencapai munfakat.
2)   Namum jika munfakat tidak tecapai keputusa diambil melalui suara terrbanyak.
c.     Konsep Pengawasan
Konsep pengawasan menurut UUD 1945 ditentukan sebagai berikut:
1)   Pasal 1 ayat 2, “ kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan menurut UUD”. Berbeda dengan sebelum amandemen , MPR memiliki kekuasaan tertinggi sebagai penjelma kekuasaan raktyat.
2)   Pasal 2 ayat 1 “MPR terdiri atas DPR dan anggota DPD.  Menurut UUD amandemen MPR hanya dipilih melalui pemilu.
3)   Penjelasan UUD 1945 tentang kedudukan DPR, “ kecuali itu anggota-anggota DPR semuanya merrangkap menjadi MP. Oleh karena itu DPR dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan presiden”
       Dapat disimpulkan demokrsi Indonesia sebagai tercantum UUD 1945 pada dasarnya sebagai berikut:
1)   Dilakukan oleh seluruh warga Negara.
2)   Secara formal ketata negaraan pengawasan berada pada DPR
d.   Kosep Partisipasi
Konsep partisipasi menurut UUD 1945
1)   Pasal 27 ayat 1 UUD 1945
“ Segala warga Negara berdasrkan keduduknya didalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tiada terkecuali”.
2)   Pasal 28 UUD 1945
“ Kemerdekaan dan berkumpul, mengeluarakan pikiran dengan tulisan maupun lisan dan sebagainya ditetapkan dalam UUD”.
3)   Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
“ Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara”.
       Dalam UUD 1945 maka konsep partisipasi mnyangkut seluruh aspek kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan dan partisipasi itu terbuka untuk seluruh warga negara indonesia



Tidak ada komentar:

Posting Komentar