Jumat, 25 Januari 2013

UU KEWARGANEGARAAN


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA


BAB I
KETENTUAN UMUM
1.      Pasal 1ayat (1-7) berisi  tentang penjelasan warga negara, kewarganegaraan, pewarganegaraan, mentri, pejabat, setiap oranf, perwakilan republik indonesia.
2.      Pasal 2 berbunyi:  Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warga Negara.”
3.      Pasal 3 berbunyi: “Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditemukan dalam Undang-undang ini.”

BAB II

WARGA NEGARA INDONESIA


1.    Pasal 4 berisi tentang ketentuan untuk menjadi warga negara.
2.    Pasal 5 berisi tentang status warga Negara seorang anak.
3.    Pasal 6 berisi tentang pemilihan kewarganegaraan.
4.    Pasal 7 berbunyi “Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan sebagai orang asing”.


BAB III
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA


1.      Pasal 8 berbunyi “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan”.
2.      Pasal 9 sampai 18 berisi tentang permohonan kewarganegaraan.
3.      Pasal 19 berisi mengenai Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
4.      Pasal 20 mengenai Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia bisa mendapat kewarganegaraan Indonesia.
5.      Pasal 21 mengenai Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin yang bertempat tinggal di Indonesia dan kedua orang tuanya  mendapat kewarganegaraan Indonesia.
6.      Pasal 22 berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengajukan dan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah”.


BAB IV
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA


1.      Pasal 23 berisi tentang Warga Negara Indonesia  yang kehilangan kewarganegaraannya.
2.      Pasal 24 berisi tentang  tidak berlakunya pasal  23 huruf d.
3.      Pasal 25 berisi tentang hilangnya kewarganegaraan seorang ibu , bapak dan anak.
4.      Pasal 26 berisi tentang pernikahan warga Negara Indonesia dengan warga negera asing.
5.      Pasal 27 berbunyi “Kehilangan Kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat perkawinan yang sah tidak menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan dari istri atau suami”.
6.      Pasal 28 berisi  tentang batalnya kewarganegraan seseorang.
7.      Pasal 29 berbunyi “Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia”.
8.      Pasal 30 berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara kehilangan dan pembatalan kewarganegaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah”.


BAB V
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA


1.      Pasal 31 sampai 34 berisi tentang  pemperoleh kembali kewarganegaraan.
2.      Pasal 35 berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah”.


BAB VI
KETENTUAN PIDANA


1.      Pasal 36 berisi mengenai  pidana untuk Pejabat yang lalaia melaksanakan tugas dan kewajibannya.
2.      Pasal 37 dan 38 berisi tentang pidana untuk orang yang sengaja memberikan keterangan palsu.





BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

1.      Pasal 39 dan 40 berisi tentang permohonan kewarganegaraan.
2.        Pasal 41  berisi tentang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia untuk  seorang anak.
3.        Pasal 42 berisi tentang memperoleh kembali kewarganegaraan bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun atau lebih.
4.        Pasal 43 mengenai Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran.


BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

1.      Pasal 44 sampai 46 berisi tentang berlakunya udang undang baru dan tidak berlakunya undang undang lama.


E.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Berdasarkan Uud 1945
 Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945 Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa.
Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara.
1.    Hak Warga Negara Indonesia :
a.        Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
 (pasal 27ayat2).
b.      Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
c.       Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
d.      Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
e.       Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
f.       Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2)
g.      Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28D ayat 1).
h.      Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
2.    Kewajiban Warga Negara Indonesia :
a.       Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
b.      Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
c.       Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : “Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.”
d.      Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
e.       Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar