UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK
INDONESIA
BAB
I
KETENTUAN UMUM
1. Pasal 1ayat (1-7) berisi tentang penjelasan warga negara,
kewarganegaraan, pewarganegaraan, mentri, pejabat, setiap oranf, perwakilan
republik indonesia.
2.
Pasal
2 berbunyi: “Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
Undang-undang sebagai warga Negara.”
3.
Pasal
3 berbunyi: “Kewarganegaraan
Republik Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditemukan
dalam Undang-undang ini.”
BAB II
WARGA NEGARA INDONESIA
1.
Pasal 4 berisi tentang ketentuan untuk menjadi warga negara.
2.
Pasal
5 berisi tentang status warga Negara seorang anak.
3.
Pasal
6 berisi tentang pemilihan kewarganegaraan.
4.
Pasal
7 berbunyi “Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia
diperlakukan sebagai orang asing”.
BAB
III
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK
INDONESIA
1.
Pasal 8 berbunyi “Kewarganegaraan Republik Indonesia
dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan”.
2.
Pasal
9 sampai 18 berisi tentang permohonan kewarganegaraan.
3.
Pasal 19 berisi mengenai Warga negara
asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia.
4.
Pasal 20 mengenai Orang asing yang telah
berjasa kepada negara Republik Indonesia bisa mendapat kewarganegaraan
Indonesia.
5.
Pasal 21 mengenai Anak yang belum
berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin yang bertempat tinggal di
Indonesia dan kedua orang tuanya
mendapat kewarganegaraan Indonesia.
6.
Pasal 22 berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara mengajukan dan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam
Peraturan Pemerintah”.
BAB
IV
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
1.
Pasal 23 berisi tentang Warga Negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraannya.
2.
Pasal 24 berisi tentang
tidak berlakunya pasal 23 huruf
d.
3.
Pasal 25 berisi tentang hilangnya kewarganegaraan
seorang ibu , bapak dan anak.
4.
Pasal 26 berisi tentang pernikahan warga Negara
Indonesia dengan warga negera asing.
5.
Pasal 27 berbunyi “Kehilangan Kewarganegaraan bagi
suami atau istri yang terikat perkawinan yang sah tidak menyebabkan hilangnya
status kewarganegaraan dari istri atau suami”.
6.
Pasal 28 berisi
tentang batalnya kewarganegraan seseorang.
7.
Pasal 29 berbunyi “Menteri mengumumkan nama orang yang
kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik
Indonesia”.
8.
Pasal 30 berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai
persyaratan dan tata cara kehilangan dan pembatalan kewarganegaraan diatur
dalam Peraturan Pemerintah”.
BAB
V
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA
1.
Pasal 31 sampai 34 berisi tentang pemperoleh kembali kewarganegaraan.
2.
Pasal 35 berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai
persyaratan dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
diatur dalam Peraturan Pemerintah”.
BAB
VI
KETENTUAN PIDANA
1.
Pasal 36 berisi mengenai pidana untuk Pejabat yang lalaia melaksanakan
tugas dan kewajibannya.
2.
Pasal 37 dan 38 berisi tentang pidana untuk orang yang
sengaja memberikan keterangan palsu.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
1.
Pasal 39 dan 40 berisi tentang permohonan
kewarganegaraan.
2.
Pasal
41 berisi tentang memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia untuk
seorang anak.
3.
Pasal
42 berisi tentang memperoleh kembali kewarganegaraan bagi Warga Negara
Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia
selama 5 (lima) tahun atau lebih.
4.
Pasal 43 mengenai Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pendaftaran.
BAB
VIII
KETENTUAN
PENUTUP
1.
Pasal 44 sampai 46 berisi tentang berlakunya udang
undang baru dan tidak berlakunya undang undang lama.
E.
Hak dan
Kewajiban Warga Negara Indonesia Berdasarkan Uud 1945
Menurut pasal 26 ayat
(2) UUD 1945 Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia. Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal
dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa.
Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti
keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga
negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara.
1. Hak
Warga Negara Indonesia :
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”.
(pasal 27ayat2).
b. Hak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
c. Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(pasal 28B ayat 1).
d. Hak
atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan Berkembang”
e. Hak
untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak
mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C
ayat 1)
f. Hak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2)
g. Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28D ayat 1).
h. Hak
untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
2. Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
a. Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : “Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
b. Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
menyatakan : “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
c. Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : “Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.”
d. Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
e. Wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD
1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar